
Bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31)
Dari al-Agar bin Yasar radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah Ta’ala, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim, no. 7034)
Berkata al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para Ulama telah sepakat (ijma’) atas wajibnya taubat, karena perbuatan-perbuatan dosa dapat membinasakan pelakunya dan menjauhkannya dari Allah Ta’ala, maka wajib menghindarinya dengan segera”.
Jadi, kewajiban taubat harus dilaksanakan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, karena semua perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam harus dilaksanakan dengan segera jika tidak ada dalil yang membolehkan penundaannya. Bahkan para Ulama menjelaskan bahwa menunda taubat merupakan suatu perbuatan dosa yang membutuhkan taubat tersendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nashuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31)
عن الأَغَرِّ بنِ يسار المزنِيِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – : ((يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ)) رواه مسلم
Dari al-Agar bin Yasar radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah Ta’ala, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim, no. 7034)
Berkata al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para Ulama telah sepakat (ijma’) atas wajibnya taubat, karena perbuatan-perbuatan dosa dapat membinasakan pelakunya dan menjauhkannya dari Allah Ta’ala, maka wajib menghindarinya dengan segera”.
Jadi, kewajiban taubat harus dilaksanakan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, karena semua perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam harus dilaksanakan dengan segera jika tidak ada dalil yang membolehkan penundaannya. Bahkan para Ulama menjelaskan bahwa menunda taubat merupakan suatu perbuatan dosa yang membutuhkan taubat tersendiri.