Friday, May 27, 2011

BOLEHKAH SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA SEIJIN SUAMI


Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada saya atau kepad anak-anak saya. Oleh karena itu kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa ?

Jawaban
Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah hartanya dengan cara yang ma’ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong menuju kebenaran.

No comments:

Post a Comment