Friday, November 6, 2009

MELINDUNGI HARTA BENDA


Tidak ada salahnya seorang muslim mengumpulkan kekayaan dengan sepuas-puasnya, asal dengan jalan halal dan disalurkan menurut cara-cara yang dibenarkan oleh hukum syara'.

Kalau di sementara agama ada yang beranggapan, bahwa : sesungguhnya orang kaya itu tidak dapat masuk ke kerajaan langit, kecuali kalau unta dapat masuk ke lubang jarum, maka sesungguhnya Islam mengatakan: "Bahwa sebaik-baik harta yang baik adalah milik seorang saleh." (Riwayat Ahmad.)

Dan selama Islam membenarkan hak milik pribadi, maka praktis Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan suatu undang-undang. Dan akan memberikan suatu pengarahan budi agar harta tersebut tidak menjadi sasaran tangan-tangan jahat, baik karena dirampas, dicuri ataupun ditipu.

Rasulullah s.a.w. menyebutkan secara global antara kehormatan harta benda, darah dan harga diri dalam suatu susunan. Bahkan ia menilai pencurian itu sebagai hal yang dapat menghilangkan iman. Sabda Nabi : "Tidak akan mencuri seorang pencuri ketika ia mencuri, padahal dia menyatakan beriman." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan firman Allah:

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah kamu potong tangannya, sebagai satu pembalasan terhadap apa yang mereka lakukan dan sebagai contoh yang menakutkan dari Allah; dan Allah Maha Gagah dan Bijaksana (Al Maa'idah 38)

Dan sabda Rasulullah s.a.w. : "Tidak halal seorang muslim mengambil sebilah tongkat, tanpa niat baik." (Riwayat Ibnu Hibban). Rasulullah katakan demikian, karena kerasnya perlindungan Allah terhadap harta seorang muslim.

Dan berfirmanlah Allah Ta'ala :

Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan dengan saling merelakan dari antara kamu. (An Nisaa' 29)

No comments:

Post a Comment