Saturday, November 21, 2009

SHOLAT BERJAMA'AH


Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa para Ulama telah sepakat akan disyari’atkannya sholat jama’ah, namun mereka berbeda pendapat akan hukumnya menjadi empat pendapat:

Pertama: Fardhu ‘ain.
Kedua: Fadhu kifayah.
Ketiga: Sunnah mu’akkadah.
Keempat: Syarat sahnya sholat.

Kemudian beliau menguatkan bahwa yang benar adalah pendapat pertama, yaitu hukum sholat jama’ah (bagi laki-laki) adalah fardhu ‘ain, barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun sholatnya tetap sah. Setelah itu beliau menjelaskan kelemahan-kelemahan pendapat yang lainnya (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/59).

Adapun dalil-dalil wajibnya sholat jama’ah dari al-Qur’an, as-Sunnah dan amalan para Sahabat adalah sebagai berikut.

Dalil dari al-Qur’an, diantaranya firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) telah sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…”. (An Nisaa’ 102)

Ayat ini menjelaskan tentang tata cara sholat ketika perang, yaitu sholat khauf (dalam keadaan takut), bahwasannya Allah Ta’ala memerintahkan sholat berjama’ah meski dalam keadaan khauf, sedang ‘perintah’ hukum asalnya adalah ‘wajib’ dan ia tetap pada hukum asal tersebut selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah dan atsar Sahabat, diantaranya:

عن ابن أم مكتوم - رضي الله عنه- أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إني رجل ضرير البصر، شاسع الدار، ولي قائد لا يلائمني، فهل لي رخصة أن أصلي في بيتي؟ قال: هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: لا أجد لك رخصة

Dari Abdullah bin Ummi Maktum radiyallahu’anhu bahwasannya dia bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki buta, rumahku jauh (dari masjid), dan penuntunku tidak selalu menemaniku, apakah ada keringanan bagiku untuk sholat di rumahku?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “apakah kamu mendengar adzan”, dia menjawab “ya”, beliau bersabda, “saya tidak mendapati keringanan untukmu.” (HR. Abu Daud no. 552, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Abi Daud no. 561)

Dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu’anhu dia berkata, “barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim maka hendaklah dia menjaga sholat lima waktu dengan melaksanakannya di tempat dikumandangkan adzan, karena sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam jalan-jalan hidayah, sedang sholat lima waktu berjama’ah adalah termasuk jalan-jalan hidayah tersebut. Dan seandainya kalian sholat di rumah-rumah kalian -sebagaimana sholatnya orang yang meninggalkan ini di rumahnya-, maka sungguh kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam, sedang jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam maka kalian pasti tersesat. Dan tidaklah ada seorang bersuci dengan baik, kemudian dia bermaksud ke masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, dan mengangkat satu derajatnya, serta menghapus satu kesalahannya (dengan setiap satu langkahnya). Dan sungguh aku melihat kami (para Sahabat), tidaklah ada yang meninggalkan sholat jama’ah kecuali (kami menganggapnya) seorang munafik yang jelas kemunafikannya, bahkan dahulu seorang (sahabat yang sakit) didatangkan (ke masjid) dengan dibopong oleh dua orang sampai diberdirikan ke dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 1520)

Adapun bagi wanita maka hukumnya boleh sholat jama’ah di masjid (tentu dengan syarat memperhatikan adab-adab Islami), namun sholatnya wanita di rumahnya itu lebih baik (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/60).

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid (untuk sholat), dan (sholatnya mereka) di rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Hakim no. 755, dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ no. 7458)

1 comment:

  1. muslim yang solat berjemaah mendapat 27 pahala daripada Allah....

    ReplyDelete